Hikmah Diharamkannya Menikahi Saudara Sesusuan
Rasulullah bersabda, "Diharamkan dari saudara sesusuan
segala sesuatu yang diharamkan dari nasab".HR. Bukhari dan Muslim
Sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya
gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya
organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu
antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa
membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat
khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki
kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat
yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi
melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai
oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita
mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari
menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali
susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan
dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang
dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan
disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada
orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang
menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel,
dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut
dengan DNA.
Juga mungkin karena organ sel pada orang yang menyusu
menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan
percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya tidak akan sempurna
kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau
penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena hal ini, maka hal ini
memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat menentukan.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب )) متفق عليه
Rasulullah bersabda, "Diharamkan dari saudara sesusuan
segala sesuatu yang diharamkan dari nasab".( HR. Bukhari dan Muslim )
( Dr. Muhammad Jamil Jabbal, Dr. Miqdad Mar'iy )
No comments:
Post a Comment